Poltekpos Gelar Workshop Penyusunan Borang AIPT untuk Akreditasi A




HUMAS POLTEKPOS, Pada hari ini, Selasa, 24 Juli 2018 Politeknik Pos Indonesia (Poltekpos) mengadakan workshop penyusunan borang akreditasi institusi perguruan iinggi (AIPT) yang dilaksanakan di Grand Hotel Setia Budi Bandung, bertepatan di ruangan Wisdom 2, saat ini workshop dilaksanakan dan dipimpin oleh salah satu asesor BAN PT yang dimiliki Poltekpos yaitu Saepudin Nirwan, S.Kom., M.Kom.


Akreditasi bagi sebuah perguruan tinggi baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta menjadi ruh agar institusinya “dilirik” oleh calon mahasiswa. Beragam prasyarat agar sebuah perguruan tinggi bisa naik tingkat akreditasinya. Tentunya perguruan tinggi yang bersangkutan haruslah memiliki kemampuan menembus prasyarat yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).


Akreditasi BAN-PT bertujuan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Ada tiga kategori akreditasi yakni A untuk perguruan tinggi yang memiliki peringkat kelayakan tertinggi. Disusul dengan kategori B dan C.


Hasil peringkat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN-PT ini penting diketahui saat akan memilih perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri. Jurusan atau satuan pendidikan yang terakreditasi merupakan salah satu syarat mengeluarkan sertifikat atau ijazah. Ini berdasarkan mandat dari UU Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Wewenang BAN-PT sebagai lembaga independen yang mengeluarkan akreditasi mulai diemban sejak 1994. Ini berlandaskan UU UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan diperkuat dengan PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.


Berikut ini beberapa kriteria penilaian untuk akreditasi lembaga, antara lain:

  1. Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi
  2. Persyaratan dan kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi
  3. Relevansi penyelenggaraaan program pendidikan dengan pembangunan
  4. Kinerja perguruan tinggi
  5. Efisiensi pengelolaan perguruan tinggi
Sedangkan kriteria penilaian untuk akreditasi program studi antara lain:
  1. Identitas
  2. Izin penyelenggaraan program studi
  3. Kesesuaian penyelenggaraan program studi dengan peraturan perundang-udangan
  4. Relevansi penyelenggaraan program studi
  5. Sarana dan prasarana
  6. Efisiensi penyelenggaraan program studi
  7. Produktivitas program studi
  8. Mutu lulusan
Klasifikasi penilaian untuk semua kriteria tersebut ditentukan oleh tiga  aspek, yaitu mutu (bobot 50%), efisiensi (25%), dan relevansi (25%). 




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.